BERITA DESA GARAGATA

Pemerintah Desa Garagata Ke BPN Kab. Tabalong Mengurus Tata Cara Pembelian Tanah Desa

Rabu 24 Juni 2026 · 8 dilihat · 1 bulan yang lalu
Pemerintah Desa Garagata Ke BPN Kab. Tabalong Mengurus Tata Cara Pembelian Tanah Desa

Pada hari rabu tanggal 24 Juni tahun 2026

Sekretaris Desa bersama kasi Pemerintahan Desa Garagata ke BPN Kab. Tabalong dalam rangka mengurus pembelian tanah kas desa, yang mana tanah tersebut sudah bersertifikat maka harus melalui BPN terlebih dahulu.

adapun langkah-langkah yang harus di lakukan yaitu :

  1. permohonan pencatatan Pelunasan BPHTB dan PBB

  2. Survei dan Pemetaan Tematik Bidang

  3. Pemisahan atau Pemecahan Bidang

adapun yang sudah dilaksanakan dalam Proses adalah Permohonan pencatatan pelunasan BPHTB dan PBB