Pada hari rabu tanggal 24 Juni tahun 2026
Sekretaris Desa bersama kasi Pemerintahan Desa Garagata ke BPN Kab. Tabalong dalam rangka mengurus pembelian tanah kas desa, yang mana tanah tersebut sudah bersertifikat maka harus melalui BPN terlebih dahulu.
adapun langkah-langkah yang harus di lakukan yaitu :
permohonan pencatatan Pelunasan BPHTB dan PBB
Survei dan Pemetaan Tematik Bidang
Pemisahan atau Pemecahan Bidang
adapun yang sudah dilaksanakan dalam Proses adalah Permohonan pencatatan pelunasan BPHTB dan PBB