pada tanggal 04 November 2025
Pengukuran tanah ini dilakukan agar memastikan apakah tanah tersebut cukup untuk pembangunan gedung KDMP yang ukurannya 30 x 20 meter
pengukuran dilaksanakan oleh Babinsa, pemilik tanah batas dan pengurus koperasi desa
tanah ini berstatus milik pemerintah daerah kabupaten tabalong
dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi desa merah putih, mengingat tanah tersebut sudah bertahun tahun tidak dimanfaatkan. lalu pemerintah desa membuat permohonan agar tanah tersebut dibangun KDMP